Perum Jasa Tirta II adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).
Sejarah
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1957 saat pemerintah Indonesia mulai membangun sebuah bendungan untuk membendung aliran Sungai Citarum di Jatiluhur, Purwakarta. Bendungan tersebut rencananya difungsikan untuk mengairi lahan pertanian, membangkitkan listrik, dan mengendalikan banjir. Pada tahun 1967, bendungan tersebut pun selesai dibangun beserta PLTA-nya. Untuk mengelola infrastruktur yang telah selesai dibangun, pemerintah kemudian mendirikan perusahaan ini sebagai sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Jatiluhur. Pada tahun 1970, pemerintah mengubah badan hukum perusahaan ini menjadi sebuah perusahaan umum (Perum) dengan nama Perum Otorita Jatiluhur. Pada tahun 1999, nama perusahaan ini diubah menjadi seperti sekarang. Pada tahun 2022, wilayah kerja perusahaan ini diperluas, sehingga juga meliputi pengelolaan infrastruktur sumber daya air di Sungai Cimanuk, Sungai Cisanggarung, Sungai Cipanas, Sungai Cidanau, Sungai Ciujung, Sungai Cidurian, Sungai Cibanten, Sungai Seputih, dan Sungai Sekampung.
Wilayah kerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2022, wilayah kerja Perum Jasa Tirta II meliputi seluruh Wilayah Sungai Citarum, serta sebagian Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, Cidanau-Ciujung-Cidurian, Cimanuk-Cisanggarung, dan Seputih-Sekampung.