Kategori: Industri Telekomunikasi dan Media

  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia

    Perum Percetakan Uang Republik Indonesia

    Peruri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971, hasil peleburan (merger) antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dengan PN Pertjetakan Kebajoran.

    Di dalam perjalanannya, pemerintah telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Peruri dengan beberapa kali perubahan hingga yang paling terakhir yaitu PP 06 Tahun 2019. Di dalam PP 6/2019 disebutkan bahwa kegiatan usaha Peruri mencakup:

    1. Mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia;
    2. Membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;
    3. Membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;
    4. Membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;
    5. Mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;
    6. Menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;
    7. Fabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti dan;
    8. Jasa digital sekuriti.

    Mulanya, kawasan Peruri bertempat di Jalan Palatehan dan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun pada 1991, guna mewujudkan cita-citanya menjadi perusahaan percetakan sekuriti terintegrasi terbesar di dunia, Peruri memindahkan area produksinya ke lahan seluas 202 hektar berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Sekarang, seluruh proses produksi pencetakan uang dan dokumen sekuriti lainnya dikerjakan di kawasan produksi Karawang.

    Peruri terus meningkatkan kapasitas produksinya dengan menambah dan memperbarui permesinan menjadi modern agar mampu bersaing dengan perusahaan pencetakan uang dari negara-negara lain. Saat ini kapasitas produksi Peruri adalah mampu mencetak uang rupiah hingga 12 miliar bilyet dalam setahun yang dikerjakan melalui 12 lini permesinan. Keunggulan Peruri dalam hal kapasitas dan permesinan inilah yang akhirnya berhasil memenangkan Peruri dalam tender pencetakan uang kertas Soles, mata uang Negara Peru, Amerika Selatan pada 2019.

    Seiring perkembangan teknologi digital, pada 2019 Peruri yang memiliki kompetensi utama sebagai penjamin keaslian memperluas bisnisnya dari security printing ke security digital. Peristiwa ini dimulai dengan masuknya Peruri sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui SK Pengakuan nomor 790 Tahun 2019. Sebagai PSrE, Peruri dapat menerbitkan digital sertificate sebagai Digital ID bagi setiap user yang akan melakukan transaksi di dunia digital yang dapat dijaminkan autentikasinya. Di tahun yang sama dengan masuknya Peruri sebagai PSrE, Peruri meluncurkan 3 (tiga) layanan digitalnya yaitu Peruri Sign, Peruri Code dan Peruri Trust.

    Saat ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, Peruri kembali dipercaya dan mendapatkan penugasan baru yaitu membuat meterai elektronik. Penugasan ini memperkuat posisi Peruri sebagai perusahaan yang unggul di bidang security digital. Amanat kepada Peruri ini merupakan kepercayaan yang sangat besar dari pemerintah mengingat industri digital akan terus berkembang dan bertumbuh ke depannya.

    Selanjutnya, Peruri tidak hanya fokus mengembangkan produk digital, tetapi juga gencar melakukan program optimalisasi aset idle, salah satunya dengan pendirian M Bloc Space dan Kreo Creative Lot. Peruri mempercayakan operasional bisnis M Bloc Space kepada PT Ruang Riang Milennial sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kreatif dan seni.

    Ke depan, Peruri akan tetap konsisten menjalankan bisnisnya sebagai penjamin keaslian dengan terus beradaptasi terhadap perkembangan zaman dan teknologi. Peruri terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensinya guna mewujudkan visi menjadi perusahaan berkelas dunia di bidang integrated security printing and security digital solutions.


  • Produksi Film Negara

    Produksi Film Negara

    Perusahaan Umum Produksi Film Negara atau disingkat PFN adalah badan usaha milik negara Indonesia di bidang perfilman. PFN merupakan salah satu perintis industri film di Indonesia pada saat terbentuk.

    PFN berawal dari perusahaan Java Pacific Film (JPF) yang didirikan oleh Albert Balink di Batavia. JPF mengalami beberapa pergantian nama sebelum akhirnya menjadi PFN pada tahun 1975.

    SEJARAH PERJALANAN PERUM PRODUKSI FILM NEGARA

    South-Pacific-Film-Corp-300x311-1

    ERA BELANDA

    Sejarah PFN dimulai dengan berdirinya Java Pacific Film (JPF) pada tahun 1934. Didirikan oleh Albert Balink, JPF berhasil menghasilkan beberapa film, salah satunya adalah film berjudul “Pareh”. Film tersebut menarik perhatian di Belanda dan diakui sebagai salah satu karya sinematik terbaik Hindia Belanda. Pada tahun 1936, JPF berubah menjadi Algemeen Nederlandsch Indisch Filmsyndicaat (ANIF)/Sindikat Umum Film Hindia Belanda. Salah satu film terkenal yang ANIF produksi adalah “Terang Bulan” yang berhasil meraih sukses besar hingga di tingkat internasional di tahun 1937.


    Era Jepang

    Pada tahun 1943, Angkatan Bersenjata Kekaisaran Jepang mengambil alih ANIF dan mengubah ANIF menjadi Nippon Eiga Sha/Perusahaan Film Jepang. Hal ini dilakukan oleh otoritas Jepang untuk memperkuat konten film bertema propaganda selama pendudukan Jepang di Indonesia. Nippon Eiga Sha memberikan peran yang cukup signifikan kepada Raen Mas Soetarto, seorang pribumi yang menjadi wakil pimpinan Nippon Eiga Sha


    Lahirnya Berita Film Indonesia

    Perusahaan Umum Produksi Film Negara (Perum PFN) didirikan sebagai Berita Film Indonesia (BFI) pada tanggal 6 Oktober 1945 oleh R.M Soetarto. Pendirian BFI disaksikan oleh Menteri Penerangan, Amir Syarifuddin dan BFI resmi bergabung menjadi lembaga di bawah Kementerian Penerangan. Pada tahun 1950, Kementerian Penerangan mengubah bentuk BFI menjadi Perusahaan Pilem Negara (PPN) lalu berganti menjadi Perusahaan Film Negara (PFN).

    Menjadi Produksi Film Negara

    Unsur perusahaan PFN dibagi menjadi empat badan yaitu Central Film Laboratory (CFL), Dinas Film Penerangan (DFP), Dinas Film Cerita (DIFTA) dan Kantor Peredaran Film (KPF) pada tahun 1957. Kementerian Penerangan melalui SK Menteri Penerangan Nomor 55B/MENPEN/1975 memutuskan untuk menjadikan PFN sebagai Pusat Produksi Film Negara (PPFN) pada tanggal 16 Agustus 1975. Melalui SK tersebut, PPFN bergabung di bawah Direktorat Jenderal Radio Televisi dan Film (RTF) Departemen Penerangan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) 

    PFN sebagai Badan Usaha Milik Negara

    PPFN resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 pada tanggal 7 Mei 1988. Perubahan ini bermaksud agar Perum PFN dapat menjalankan aktivitas secara mandiri berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan sembari misi perusahaan juga bisa berjalan sesuai dengan tuntutan pembangunan Nasional.  


  • PT Taspen (Persero)

    PT Taspen (Persero)

    PT Taspen (Persero) (aslinya merupakan akronim dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil.

    Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tanggal 17 April 1963, saat Pemerintah Indonesia resmi mendirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN Taspen) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. Seiring dengan makin meningkatnya jumlah pegawai negeri sipil dan makin luasnya cakupan layanan, pada tanggal 18 November 1970, Taspen resmi bertransformasi menjadi sebuah perusahaan umum. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1981, perusahaan ini kembali bertransformasi menjadi sebuah persero dengan nama PT Taspen (Persero)


  • Telkom Indonesia

    Telkom Indonesia

    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, biasa disebut Telkom Indonesia atau Telkom saja, adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi milik negara Indonesia. Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta.[butuh rujukan]

    Sebanyak 52,09% sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, dan 47,91% dimiliki oleh publik. Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan, seperti PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Telkom Akses, PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra),[2] PT PINS Indonesia (PINS)

    Direktur Utama Telkom saat ini adalah Ririek Adriansyah yang diangkat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom Tahun Buku 2018 pada 24 Mei 2019

    SEJARAH

    Era kolonial

    Perusahaan negara

    Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).

    Pada tahun 1882, didirikan sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf. Layanan komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh Pemerintah Hindia Belanda ke dalam jawatan Post Telegraaf Telefoon (PTT). Sebelumnya, pada tanggal 23 Oktober1856, dimulai pengoperasian layanan jasa telegraf elektromagnetik pertama yang menghubungkan Batavia (Jakarta) dengan Buitenzorg (Bogor).[4] Pada tahun 2009 momen tersebut dijadikan sebagai patokan hari lahir Telkom.

    Perumtel

    Pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Tahun 1980 seluruh saham PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat) diambil alih oleh pemerintah RI menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional, terpisah dari Perumtel. Pada tahun 1989, ditetapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, yang juga mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

    Pada tanggal 1 Mei 1991, Perumtel berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.

    PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk

    Pada tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ/JSX) dan Bursa Efek Surabaya (BES/SSX) (keduanya sekarang bernama Bursa Efek Indonesia (BEI/IDX), Bursa Efek New York (NYSE) (Diperdagangkan pada tanggal 14 Juli 2003) dan Bursa Efek London (LSE). Saham Telkom juga diperdagangkan tanpa pencatatan di Bursa Saham Tokyo (TSE). Jumlah saham yang dilepas saat itu adalah 933 juta lembar saham. Sejak 16 Mei 2014, saham Telkom tidak lagi diperdagangkan di Bursa Efek Tokyo (TSE) dan pada 5 Juni 2014 di Bursa Efek London (LSE).[5]

    Tahun 1999 ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sejak tahun 1989, Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.

    Tahun 2001 Telkom membeli 35% saham Telkomsel dari Indosat sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di Indonesia yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara Telkom dan Indosat. Sejak bulan Agustus 2002 terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi lokal.

    Pada 23 Oktober 2009, Telkom meluncurkan “New Telkom” (“Telkom baru”) yang ditandai dengan penggantian identitas perusahaan.

    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

    Terhitung mulai tanggal 4 Desember 2020, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan nama baru menjadi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Perubahan nama ini disampaikan oleh manajemen Telkom melalui surat kepada BEI tertanggal 13 November 2020. Kemudian, BEI menerimanya pada tanggal 2 Desember 2020. Perubahan nama ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Walaupun Telkom berganti nama, kode emiten (kode saham) pada Bursa Efek Indonesia tidak berubah.