Kategori: Industri Perkebunan dan Kehutanan

  • Perum Kehutanan Negara

    Perum Kehutanan Negara

    Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau biasa disingkat menjadi Perum Perhutani, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang kehutanan. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini memiliki tiga kantor divisi regional, yakni di Bandung, Semarang, dan Surabaya. Perusahaan ini juga memiliki pusat pendidikan dan pengembangan pegawai di Madiun serta pusat penelitian dan pengembangan kehutanan di Cepu.

    Wilayah kerja Perhutani meliputi seluruh Kawasan Hutan Negara yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten, kecuali kawasan hutan konservasi. Total wilayah hutan yang dikelola oleh Perhutani sebesar 2.566.889 ha, terdiri atas Hutan Produksi seluas 1.454.176 ha (57%), Hutan Produksi Terbatas seluas 428.795 ha (16%) dan Hutan Lindung seluas 683.889 ha.

    Sejarah

    Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1897 saat pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Kehutanan untuk mengelola hutan. Pada tahun 1930, pengelolaan hutan diserahkan ke Djatibedrijf (perusahaan jati). Pada tahun 1940, pengelolaan hutan jati di Jawa dan Madura dikembalikan ke Jawatan Kehutanan. Pada tahun 1942, di masa pendudukan Jepang, nama Jawatan Kehutanan diubah menjadi Ringyo Tyuoo Zimusyo (Jepang: 林業中央事務所, ringyō chūō jimusho). Setelah Indonesia merdeka, seluruh hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura diserahkan ke Jawatan Kehutanan. Pada tahun 1961, pemerintah Indonesia mendirikan sejumlah Perusahaan Kehutanan Negara, masing-masing untuk mengelola hutan yang terletak di satu provinsi. Pada tahun 1972, Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah digabung untuk membentuk perusahaan ini dengan nama “Perusahaan Umum Kehutanan Negara”. Pada tahun 1978, wilayah kerja perusahaan ini diperluas, sehingga juga meliputi hutan yang terletak di Jawa Barat. Pada tahun 2001, status perusahaan ini diubah menjadi persero, namun pada tahun 2003, status perusahaan ini kembali diubah menjadi perusahaan umum. Pada tahun 2014, perusahaan ini ditunjuk sebagai induk holding BUMN kehutanan, yang beranggotakan Inhutani I, Inhutani II, Inhutani III, Inhutani IV, dan Inhutani V. Pada tahun 2022, perusahaan ini menggabungkan Inhutani II dan Inhutani III ke dalam Inhutani I, serta menggabungkan Inhutani IV dan Perhutani Anugerah Kimia ke dalam Inhutani V. Melalui penggabungan tersebut, Inhutani I difokuskan pada produksi kayu bulat, olahan kayu, dan biomassa, serta pengembangan proyek-proyek berbasis alam atau perdagangan karbon. Sementara Inhutani V difokuskan pada produksi gondorukem, terpentin, dan turunannya.

    Manajemen

    ManajemenKomisaris Perhutani terdiri atas 5 orang, sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah Bambang Hendroyono. Direktur Utama Perhutani saat ini adalah Wahyu Kuncoro.

    Wilayah kerja Perhutani dibagi menjadi 3 yaitu Divisi Regional Jawa Tengah, Divisi Regional Jawa Timur dan Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. setelah transformasi yang dilakukan aktif pada tahun 2010, Perhutani kini membagi unit organisasinya kedalam 2 divisi, diantaranya Divisi Bisnis dan Divisi Regional. Masing-masing unit dipimpin oleh Kepala Divisi. Berikut rincian pembagian divisi Perhutani.

    Divisi Regional

    Divisi Regional dibagi menjadi 3 divisi, yakni Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Divisi Regional Jawa Timur, dan Divisi Regional Jawa Tengah. Terdapat total 57 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), 13 Seksi Perencanaan Hutan Wilayah (PHW), 437 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), dan 1592 Resort Pemangkuan Hutan (RPH).

    Divisi Bisnis

    Divisi Bisnis dibagi menjadi 5 divisi, yakni Divisi Komersial Kayu, Divisi Industri Kayu, Divisi Gondorukem, Terpentin, Derivat, dan Minyak Kayu Putih, Divisi Wisata dan Agribisnis, dan Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Aset. Terdapat total 17 Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM), 8 Pabrik Gondorukem dan Terpentin (PGT), 1 Pabrik Derivat Gondorukem Terpentin (PDGT), 3 Pabrik Minyak Kayu Putih (PMKP), dan 4 Industri Kayu (IK).

    Selain itu, Perhutani juga memiliki Perhutani Forestry Institute (PeFI), yang merupakan penggabungan dari Pusat Penelitian dan Pengembangan SDH (Puslitbang) Cepu dengan Pusat Pendidikan dan Pengembangan (Pusdikbang) Madiun atau Perhutani Corporate University (Corpu) yang bertujuan untuk mengintegrasikan fungsi perusahaan dalam peningkatan kapabilitas, kompetensi & kerja sama strategis serta partisipasi & akses global.

    Anak Perusahaan

    Perhutani memiliki 4 anak perusahaan dan 1 pabrik sagu, yaitu PT Inhutani I, PT Inhutani V, PT Palawi Risorsis (sebelumnya bernama PT Perhutani Alam Wisata) yang menangani usaha wisata, PT Bakti Usaha Menanam Nusantara Hijau Lestari (BUMN HL), dan pabrik sagu di Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat.

    Bisnis

    Wisata

    WisataSelain dari bisnis kayu, Perhutani juga mendapat penghasilan yang lumayan dari Wisata, seperti yang didapatkan oleh Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. Pada tahun 2011 mereka mendapatkan penghasilan sebesar Rp.42 miliar (2010: Rp.15 milliar) di mana sebesar Rp.34 miliar diperoleh dari 8 objek wisata unggulan.

    Kedelapan objek wisata unggulan tersebut adalah:

    • Kabupaten Bandung: Kawah Putih, Patuha Resort, Pemandian Air Panas Cimanggu, Rancaupas dan Cibolang
    • Kabupaten Bogor: Wana Wisata Cilember dan Penangkaran Rusa Cariu
    • Kabupaten Subang: Wana Wisata Blanakan

    Agroforestry

    AgroforestryPerhutani akan bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat untuk mengembangkan agroforestry atau kawasan pemanfaatan kehutanan yang terintegrasi di di Jawa Barat. Program ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan upaya penyelamatan DAS di Jabar agar tetap hijau.

    Sagu Papua

    Perhutani telah merampungkan proyek pabrik sagu di Distrik Kais, Sorong, yang telah dibangun sejak 2013 lalu. Direktur Utama Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan, nilai investasi pabrik sagu ini mencapai Rp150 miliar dan menghasilkan pendapatan ke perusahaan Rp100 miliar per tahun. Pabrik sagu terbesar di Papua ini mempekerjakan 40 orang di pabrik dan 400 hingga 600 orang di hutan sagu. Dalam produksinya, Perhutani akan membeli batang sagu seharta Rp 9000 pertual tergantung kualitas pohon tersebut.


  • PT Perkebunan Nusantara

    PT Perkebunan Nusantara

    PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III (Persero) , merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil komoditi perkebunan. Komoditi perkebunan yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya. Saat ini PT Perkebunan Nusantara III (Persero) telah memiliki Brand Nasional produk Hilirisasi Komoditi perkebunan dengan nama “Nusakita” disamping beberapa brand lain yang dimiliki oleh Anak Perusahaan dari PTPN Group.

    Visi & Misi Perusahaan

    Perseroan didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kebijakan dan program pemerintah dengan memberikan kontribusi terhadap ekonomi dan pembangunan nasional khususnya di subsector perkebunan serta meningkatkan keuntungan (profit) melalui prinsip-prinsip Perusahaan yang sehat berlandaskan peningkatan nilai tambah bagi negara sekalu pemegang saham.

    Visi

    Menjadi perusahaan agribisnis nasional yang unggul dan berdaya saing kelas dunia serta berkontribusi secara berkesinambungan bagi kemajuan bangsa.

    Misi

    • Menghasilkan produk yang berkualitas tinggi bagi pelanggan
    • Membentuk kapabilitas proses kerja yang unggul (operational excellence) melalui perbaikan dan inovasi berkelanjutan dengan tata kelola perusahaan yang baik
    • Mengembangkan organisasi dan budaya yang prima serta SDM yang kompeten dan sejahtera dalam merealisasi potensi setiap insani
    • Melakukan optimalisasi pemanfaatan asset untuk memberikan imbal hasil terbaik
    • Turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan untuk kebaikan generasi masa depan

      Dasar Hukum

      Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dimana terjadinya pengalihan 90% saham milik pemerintah diatas PTPN tersebut menjadi 10%.

      Sumber Daya Manusia

      PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Group pada tahun 2022 mempunyai karyawan sebanyak 122.215 orang yang terdiri dari 6.133 orang karyawan pimpinan, 85.450 orang karyawan pelaksana dan 30.632 orang karyawan non tetap.

      Luas Areal

      Total luas areal yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding Perkebunan adalah 1.181.751,03 Ha dengan status pengusahaan lahan sekitar 68% sudah bersertifikat, 20% sertifikat berakhir/dalam proses perpanjangan dan 12% belum bersertifikat. Sedangkan total planted area yang dimiliki PTPN sebesar 817.536 Hektar yang terdiri dari komoditi kelapa sawit, karet, teh, tebu, kopi, kakao, tembakau, kayu dan hortikultura. Selain itu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar PTPN juga memiliki areal kebun plasma seluas 457.794 Hektar