Berikut adalah daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia. Per 24 Februari 2023, terdapat banyak perusahaan yang terdaftar sebagai BUMN di Indonesia.
Pada dasarnya, persero adalah perusahaan milik negara. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa badan usaha yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua kepemilikan utama, yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta. Untuk badan usaha milik negara, persero atau perum memiliki perbedaan yang jelas dari sisi saham atau kepemilikannya.
Sebagian kecil dari kita pasti sering menemukan istilah-istilah seperti PT, PT Persero, PT Tbk dan lain-lainnya dalam suatu perusahaan. Lantas, apakah Anda sudah mengetahui pengertian dan perbedaan dari seluruh istilah tersebut?
Nah, berikut ini kami akan berikan penjelasan lengkapnya untuk Anda. Untuk itu, baca terus artikel ini hingga benar-benar selesai.
Pengertian dari persero ini sebenarnya sudah disebutkan di dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT atau perseroan terbatas yang isinya bahwa PT adalah suatu badan hukum dengan dilengkapi persekutuan modal. Jadi, perseroan ini didirikan dengan perjanjian dan juga melakukan usaha dengan suatu modal yang terbagi dalam bentuk saham.
Untuk PT Persero sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, yang artinya menjadi salah satu badan usaha yang dikelola oleh pihak negara dengan menggunakan sistem bagi saham atau profit oriented.
Namun, minimal modal dalam bentuk saham ini 51% harus dimiliki oleh negara. Tujuan utamanya tentu saja untuk memperoleh keuntungan.
Namun, untuk perusahaan atau Perseroan Terbatas atau PT dengan tambahan Tbk di belakangnya mempunyai pengertian yang sedikit agak berbeda. Jadi, dalam hal ini Tbk adalah kepanjangan dari Terbuka, yang mana perusahaan berbasis Tbk menandakan bahwa saham dari perusahaan tersebut berada dalam pasar modal.
Sehingga, masyarakat luas bisa turut mempunyai saham dari perusahaan yang berbasis Tbk sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 dalam Undang-undang PT. Sedangkan untuk penawaran modal ataupun penjualan sahamnya sendiri, sudah diatur dalam Undang-undang terkait pasar modal, yaitu nomor 8 tahun 1995.
Nah, kombinasi dari kedua jenis perusahaan tersebut adalah PT persero Tbk. yang mana saham dalam perusahaan tersebut dimiliki oleh pihak negara dan sudah ditawarkan pada publik di lantai bursa efek.
Jadi, bisa kita tarik kesimpulan bahwa seluruh bentuk PT secara keseluruhan adalah perusahaan berbadan hukum dengan pengumpulan modal yang dilakukan oleh perusahaan. Hal inilah yang membedakannya, yakni dari sisi status modal dan juga kepemilikan sahamnya.
Walaupun pada dasarnya seluruh hal tersebut akan merujuk pada Undang-Undang PT. Tapi untuk perusahaan dengan tambahan Tbk akan lebih merujuk pada Undang-undang pasar modal, sedangkan untuk perusahaan berbasis BUMN akan lebih merujuk pada Undang-Undang BUMN.
Hal tersebut terjadi karena saham ataupun modal akan turut memengaruhi pihak manajemen perusahaan dan akan memengaruhi seluruh kebijakan yang akan dibuat oleh perusahaan.
Beberapa perangkat ataupun organ yang berperan di dalam Persero adalah direksi, Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, serta komisaris. Seluruh ketentuan dan juga prinsipnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1995.
Dalam persero, maka yang bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham adalah pihak Kementerian. Sedangkan kepemilikan shama akan dimiliki oleh negara dan negara juga bertindak sekaligus sebagai pemegang saham. Dalam RUPS juga nantinya akan diberikan kewenangan untuk mengganti direksi ataupun komisaris suatu perusahaan.
Direksi merupakan orang yang memiliki tanggung jawab dalam hal pengurusan, baik itu diluar ataupun di dalam pengadilan. Sedangkan komisaris adalah mereka yang memiliki tugas dalam hal mengawasi dan juga menjaga performa perusahaan serta membuat dan melaporkannya ke RUPS. Untuk pegawai dalam persero ini tercatat sebagai pegawai swasta saja.
Ciri-ciri utama dari perusahaan yang memiliki status persero adalah sebagai berikut:
Sama seperti perusahaan pada umumnya, Persero juga didirikan agar negara bisa mendapatkan keuntungan dalam hal keberlangsungan dan juga perkembangan perusahaan. Terdapat banyak sekali maksud dan juga tujuan dari didirikannya perusahaan ini.
Salah satu nya adalah agar bisa menyediakan suatu produk barang atau jasa yang bermutu tinggi. Untuk bisa memperoleh keuntungan ini, maka pihak perusahaan harus memiliki produk yang baik agar bisa bersaing dengan pesaing lain dan konsumen pun nantinya akan merasa puas.
Semakin bagus suatu produk barang atau jasa yang diberikan oleh perusahaan ke konsumen, maka image perusahaan pun perlahan-lahan akan menjadi bagus. Sehingga, masyarakat akan terus menggunakannya dan bahkan merekomendasikannya pada teman ataupun saudara terdekatnya.
Terdapat banyak sekali jenis perusahaan yang dimiliki oleh negara. Nah, untuk lebih memudahkan kita dalam melakukan proses identifikasi, maka berikut ini kami berikan beberapa contoh perusahaan persero tersebut:
Setiap pemilik saham dari perusahaan persero memiliki hak untuk memperoleh keuntungan ataupun kerugian yang sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam tujuan pendirian usaha tersebut. Adapun kelebihan dari perusahaan persero adalah sebagai berikut:
Walaupun memang ada sisi positif dari perusahaan persero, namun perusahaan persero pun tetap memiliki kelemahan yang harus bisa dievaluasi bersama di dalam RUPS. Kekurangan perusahaan persero adalah sebagai berikut:
PERSERO.ID