PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
PT Danareksa (Persero)
Perum Produksi Film Negara

Industri Energi, Minyak, dan Gas Bumi

PT Pertamina (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Industri Mineral dan Batubara

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)

Industri Perkebunan dan Kehutanan

PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
Perum Kehutanan Negara

Industri Pangan

PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
Perum Badan Usaha Logistik

Industri Kesehatan

PT Bio Farma (Persero)

Industri Manufaktur dan Survei

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
PT Len Industri (Persero)

Jasa Keuangan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Jasa Asuransi dan Dana Pensiun

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
PT Taspen (Persero)
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

Jasa Infrastruktur

PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Pembangunan Perumahan Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
PT Hutama Karya (Persero)
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Perum Pembangunan Perumahan Nasional

Jasa Logistik

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Perum DAMRI

Jasa Pariwisata dan Pendukung

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Airnav Indonesia

Subklaster Danareksa

PT Virama Karya (Persero)
PT Indra Karya (Persero)
PT Amarta Karya (Persero)
PT Djakarta Lloyd (Persero)
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT Primissima (Persero)
Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
PT Yodya Karya (Persero)
Perum Jasa Tirta I
PT Barata Indonesia (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT Semen Kupang (Persero)
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
PT Bina Karya (Persero)
Perum Jasa Tirta II
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)

Patungan/minoritas

PT Socfin Indonesia
PT Bank KB Bukopin Tbk
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri
PT Kawasan Industri Lampung
PT Indosat Tbk

Persero Adalah: Pengertian, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Pada dasarnya, persero adalah perusahaan milik negara. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa badan usaha yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua kepemilikan utama, yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta. Untuk badan usaha milik negara, persero atau perum memiliki perbedaan yang jelas dari sisi saham atau kepemilikannya.

Sebagian kecil dari kita pasti sering menemukan istilah-istilah seperti PT, PT Persero, PT Tbk dan lain-lainnya dalam suatu perusahaan. Lantas, apakah Anda sudah mengetahui pengertian dan perbedaan dari seluruh istilah tersebut?

Nah, berikut ini kami akan berikan penjelasan lengkapnya untuk Anda. Untuk itu, baca terus artikel ini hingga benar-benar selesai.

PERSERO BUMN

Pengertian Persero Adalah

Pengertian dari persero ini sebenarnya sudah disebutkan di dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT atau perseroan terbatas yang isinya bahwa PT adalah suatu badan hukum dengan dilengkapi persekutuan modal. Jadi, perseroan ini didirikan dengan perjanjian dan juga melakukan usaha dengan suatu modal yang terbagi dalam bentuk saham.

Untuk PT Persero sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, yang artinya menjadi salah satu badan usaha yang dikelola oleh pihak negara dengan menggunakan sistem bagi saham atau profit oriented.

Namun, minimal modal dalam bentuk saham ini 51% harus dimiliki oleh negara. Tujuan utamanya tentu saja untuk memperoleh keuntungan.

The sun setting through a dense forest.
Wind turbines standing on a grassy plain, against a blue sky.
The sun shining over a ridge leading down into the shore. In the distance, a car drives down a road.

Namun, untuk perusahaan atau Perseroan Terbatas atau PT dengan tambahan Tbk di belakangnya mempunyai pengertian yang sedikit agak berbeda. Jadi, dalam hal ini Tbk adalah kepanjangan dari Terbuka, yang mana perusahaan berbasis Tbk menandakan bahwa saham dari perusahaan tersebut berada dalam pasar modal.

Sehingga, masyarakat luas bisa turut mempunyai saham dari perusahaan yang berbasis Tbk sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 dalam Undang-undang PT. Sedangkan untuk penawaran modal ataupun penjualan sahamnya sendiri, sudah diatur dalam Undang-undang terkait pasar modal, yaitu nomor 8 tahun 1995.

Close-up, tampakan abstrak arsitektur.

Nah, kombinasi dari kedua jenis perusahaan tersebut adalah PT persero Tbk. yang mana saham dalam perusahaan tersebut dimiliki oleh pihak negara dan sudah ditawarkan pada publik di lantai bursa efek.

Jadi, bisa kita tarik kesimpulan bahwa seluruh bentuk PT secara keseluruhan adalah perusahaan berbadan hukum dengan pengumpulan modal yang dilakukan oleh perusahaan. Hal inilah yang membedakannya, yakni dari sisi status modal dan juga kepemilikan sahamnya.

Walaupun pada dasarnya seluruh hal tersebut akan merujuk pada Undang-Undang PT. Tapi untuk perusahaan dengan tambahan Tbk akan lebih merujuk pada Undang-undang pasar modal, sedangkan untuk perusahaan berbasis BUMN akan lebih merujuk pada Undang-Undang BUMN.

Hal tersebut terjadi karena saham ataupun modal akan turut memengaruhi pihak manajemen perusahaan dan akan memengaruhi seluruh kebijakan yang akan dibuat oleh perusahaan.

Perangkat atau Organ Didalam Persero

Beberapa perangkat ataupun organ yang berperan di dalam Persero adalah direksi, Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, serta komisaris. Seluruh ketentuan dan juga prinsipnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1995.

Dalam persero, maka yang bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham adalah pihak Kementerian. Sedangkan kepemilikan shama akan dimiliki oleh negara dan negara juga bertindak sekaligus sebagai pemegang saham. Dalam RUPS juga nantinya akan diberikan kewenangan untuk mengganti direksi ataupun komisaris suatu perusahaan.

Direksi merupakan orang yang memiliki tanggung jawab dalam hal pengurusan, baik itu diluar ataupun di dalam pengadilan. Sedangkan komisaris adalah mereka yang memiliki tugas dalam hal mengawasi dan juga menjaga performa perusahaan serta membuat dan melaporkannya ke RUPS. Untuk pegawai dalam persero ini tercatat sebagai pegawai swasta saja.

Ciri-Ciri Persero

Ciri-ciri utama dari perusahaan yang memiliki status persero adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan persero adalah perusahaan yang dipimpin oleh seorang direksi yang memiliki tujuan utama dalam hal memperoleh keuntungan karena perusahaan apapun sudah pasti akan mencari nilai keuntungan.
  • Perusahaan ini dipimpin oleh seorang direksi demi mendapatkan keuntungan karena perusahaan apapun pasti mencari profit. Namun, pegawainya memiliki status sebagai pegawai negeri dan badan usahanya akan ditulis sebagai PT “nama perusahaan”
  • Pendirian perusahaan ini sudah pasti akan diusulkan oleh pihak kementerian terlebih dahulu kepada Presiden. Modal dalam mendirikannya, sebagian ataupun bahkan seluruhnya berasal dari nilai kekayaan negara dan juga dipisahkan dengan berupa saham.
  • Statusnya diatur dalam perundang-undangan. Organ di dalamnya akan terdiri dari direksi, RUPS, dan dewan komisaris. Pemilik saham dari perusahaan tersebut adalah menteri yang ditunjuk. Bila seluruh saham dimiliki oleh pemerintah, maka menteri akan bertindak sebagai RUPS.
  • Tidak akan memperoleh fasilitas negara. Dalam membangunnya, dilakukan oleh menteri dengan memerhatikan undang-undang yang berlaku, dan dilakukan untuk bisa memperoleh keuntungan. Hubungan usaha ini diatur dalam hukum perdata. RUPS menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan laporan tahunan juga nantinya akan diserahkan di dalam RUPS.

Maksud dan Tujuan Persero Adalah

Sama seperti perusahaan pada umumnya, Persero juga didirikan agar negara bisa mendapatkan keuntungan dalam hal keberlangsungan dan juga perkembangan perusahaan. Terdapat banyak sekali maksud dan juga tujuan dari didirikannya perusahaan ini.

Salah satu nya adalah agar bisa menyediakan suatu produk barang atau jasa yang bermutu tinggi. Untuk bisa memperoleh keuntungan ini, maka pihak perusahaan harus memiliki produk yang baik agar bisa bersaing dengan pesaing lain dan konsumen pun nantinya akan merasa puas.

Semakin bagus suatu produk barang atau jasa yang diberikan oleh perusahaan ke konsumen, maka image perusahaan pun perlahan-lahan akan menjadi bagus. Sehingga, masyarakat akan terus menggunakannya dan bahkan merekomendasikannya pada teman ataupun saudara terdekatnya.